Berita UtamaDaerah

Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka, Terseret Kasus Korupsi Tunjangan DPRD 2022-2025

×

Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka, Terseret Kasus Korupsi Tunjangan DPRD 2022-2025

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Indramayu tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya(IG@indramayuterkini)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap penggunaan anggaran tunjangan tersebut.

Selain Syaefudin, penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang berinisial IM dan AF sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya pemanggilan terhadap ketiga tersangka pada Jumat (12/6/2026).

“Benar, hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka, yaitu S (Syaefudin), IM, dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” ujarnya.

Kasus ini menyeret Syaefudin karena perannya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hingga saat ini, Kejati Jawa Barat masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menghitung potensi kerugian negara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *