KITAINDONESIASATU.COM – Aksi kriminal pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bekasi akhirnya digulung aparat. Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 25 tersangka pelaku curanmor dan pencurian rumah kosong dalam operasi besar selama periode Maret hingga Mei 2026.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengungkapkan para pelaku ditangkap dari sejumlah pengungkapan kasus di berbagai wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Total tercatat ada 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan satu kasus pencurian rumah kosong yang berhasil dibongkar polisi.
Wilayah yang menjadi sasaran aksi para pelaku tersebar di Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung hingga Cikarang Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sederet barang bukti mencengangkan, mulai dari 23 unit sepeda motor hasil curian, handphone, hingga alat-alat khusus yang biasa dipakai membobol kendaraan seperti kunci letter T, magnet, dan perangkat pembongkar motor.
“Total barang bukti yang diamankan antara lain 23 motor, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, STNK, BPKB, helm, masker hingga uang tunai yang diduga hasil kejahatan,” ujar Sumarni, Selasa (12/5).
Salah satu aksi pencurian yang terungkap terjadi di area Masjid Cikarang Barat. Saat itu korban memarkir motornya dalam kondisi terkunci stang untuk salat. Namun usai ibadah, kendaraan tersebut raib tanpa jejak.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi juga telah menyerahkan sementara enam unit motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai. Meski begitu, kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti untuk kebutuhan proses penyidikan.
Para tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Metro Bekasi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di motor, serta memasang CCTV demi mencegah aksi kriminal serupa kembali terjadi. (*)

