Hukum

Tiga Wanita Dijerat Hukum Gara-Gara Jual Emas Palsu di Lombok Utara, Ini Modusnya

×

Tiga Wanita Dijerat Hukum Gara-Gara Jual Emas Palsu di Lombok Utara, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
penipuan emas palsu Lombok
Tiga wanita diamankan Polres Lombok Utara usai jual emas palsu di Bayan. Modus nota palsu, rugi jutaan. Simak kronologi dan ancamannya. (Humas Polri)

KITAINDONESIASATU.COM – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan penjualan emas palsu.

Tiga perempuan berinisial S (46), M (56), dan MA (45) diamankan dalam kasus tersebut.

Mereka diketahui berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dan diduga menjual perhiasan palsu kepada warga di Kecamatan Bayan, Lombok Utara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, membenarkan pengungkapan kasus ini. Aksi terungkap usai masyarakat melaporkan kerugian akibat membeli perhiasan yang diklaim emas asli.

“Benar, kami telah mengamankan tiga terduga pelaku penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,” ujar Komang dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis 30 April 2026.

Kronologi: Dari Transaksi hingga Kecurigaan

Peristiwa bermula ketika korban membeli cincin seharga Rp 2.850.000 melalui perantara istrinya. Pelaku menyertakan nota pembelian yang tampak meyakinkan, sehingga korban percaya barang tersebut asli.

Namun, setelah dicek, cincin tersebut ternyata bukan emas murni. Kecurigaan korban makin kuat ketika pelaku kembali menawarkan barang serupa beberapa hari kemudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *