Merasa dirugikan, korban mengamankan salah satu pelaku dan melaporkannya ke kepolisian. Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara segera melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Narmada serta Bhabinkamtibmas setempat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku lainnya di Kecamatan Narmada.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas dan perlengkapan pendukung aksi penipuan.
Ancaman hukuman
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengakui menggunakan nota palsu untuk meyakinkan korban terkait keaslian barang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun, atau denda maksimal Rp 500 juta
“Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Komang.
