KITAINDONESIASATU.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak dan Serang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu. Hal ini terkait dengan putusannya dalam laporan dukungan kepala desa kepada calon kepala daerah tertentu.
“Bawaslu dalam menjalankan tugas dinilai tidak maksimal dalam permasalahan ini karena sanksi pidana seharusnya dapat terlaksana namun pada kenyataannya tidak, dan sanksi administrative bagi kepala desa pun belum terlaksanan secara semestinya,” ujar Muhammad Rizqi Fadhillah, dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, kemarin.
Keputusan Bawaslu Kabupaten Serang dan Lebak terkait 10 kepala desa (Kades) di Kecamatan Mancak dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lebak, Rusyadianto, yang mendeklarasikan dukungan pada salah satu calon di Pilkada 2024 tidak melanggar tindak pidana dan netralitas.
“Dalam permasalahan 10 oknum kades di Provinsi Banten yang mendeklarasikan mendukung salah satu paslon. Dilihat dari dasar hukum pelaksanaan Pilkada, undang-undang, peraturan perundang-undangan terkait hal putusan Bawaslu Kabupaten Serang dan Lebak tidak memberikan sanksi pidana dinilai tidak tepat,” ujar Rizqi.
Kegiatan tersebut jelas-jelas melanggaar ketentuan administratif yang ada di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal tersebut bisa menjadi ranah pidana jika terbukti secara hukum terdapat aliran uang kepada oknum kepala desa tersebut untuk kepentingan pribadi, tegas Rizqi.
Untuk itu, Rizqi mendorong, Bawaslu segera berkordinasi dengan pihak penyelenggara pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. “Jika merujuk terhadap Pasal 30 ayat (1)vdan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, maka kepala desa yang tidak melaksanakan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada harus diberikan sanksi berupa lisan, tulisan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” katanya.
Masih menurut Rizqi, netralitas kepala desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan hal yang penting untuk memastikan keadilan dan integritas proses pemilihan.Sehingga , kepala desa harus melaksanakan tugasnya dengan baik dan netral dalam konteks politik, agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan salah satu calon.
“Jadi, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa yang melanggar dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka sanksi harus diberikan kepada kepala desa tersebut,” ujar Rizqi.
Hal itu diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 yang berisi yakni, (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Kemudian pada ayat (2) disebutkan, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Namun, hal inilah yang menjadi kelemahan dalam pelkasanaan pilkada di Indonesia, karena sanksi yang diberikan kepada pejabat atau lembaga yang seharusnya netral dalam kegiatan kampanye tidak diberikan sanksi yang tegas,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang dilaporkan ke Bawaslu karena diduga tak netral usai video pernyataan dukungan kepada Cagub-Cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan Cabup-Cawabup Serang Ratu Zakiah–Najib Hamas viral.
Deklarasi yang dimaksud yaitu beredarnya video beberapa kepala desa yang secara terang-terangan mengatakan siap mendukung calon Bupati Serang dan Gubernur Banten. Video berdurasi beberapa detik tersebut dianggap melanggar netralitas kepalda desa.
Sedangkan, Ketua Apdesib Lebak, Rusyadianto dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak seluruh anggota Apdesi Lebak untuk mendukung paslon nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten 2024. Dukungannya disampaikan lewat pesan suara.
