Hukum

Incar Tempat Kos, Dua Begal Motor Diringkus di Serang

×

Incar Tempat Kos, Dua Begal Motor Diringkus di Serang

Sebarkan artikel ini
pencurian sepeda motor
Ilustrasi pencurian kendaraan roda dua. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang meringkus HS (34) dan HE (36) dua pelaku pencurian motor spesialis kendaraan parkiran.

Dua tersangka warga Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang ini diringkus di rumah kontrakannya di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Kamis 3 Oktober 2024.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan Silda (28) warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

“Korban melaporkan kehilangan motor Honda Beat yang terparkir di halaman tempat kosannya di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande pada Kamis (26/9) kemarin,” kata Kasatreskrim, Senin 7 Oktober 2024.

Baca Juga  Kapolda Sulsel: Angka Kriminalitas Menurun di 2024

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor. Setelah mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Tim Resmob segera melakukan penangkapan.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Nambo Ilir dengan barang bukti yang ditemukan berupa motor Honda Beat serta kunci T dan magnet pembuka lubang kunci motor,” terang Kasatreskrim didampingi Kanit Pidum Ipda Supendi.

Dari pemeriksaan diakui tersangka telah melakukan pencurian motor sebanyak 5 kali di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang. Modus operandinya dengan membongkar lubang kunci menggunakan magnet dan kunci leter T.

Baca Juga  Pelajar Lumajang Berteduh Hujan, Dibegal 4 Pria Sepeda Motor Dirampas Dibawa Kabur, Helm Dibanting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *