Hukum

Motif Ekonomi Terbongkar: Pembunuhan Anak di Cilegon Dipicu Kerugian Kripto

×

Motif Ekonomi Terbongkar: Pembunuhan Anak di Cilegon Dipicu Kerugian Kripto

Sebarkan artikel ini
tewas
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Tragedi memilukan di Kota Cilegon akhirnya terkuak. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap bahwa pembunuhan sadis terhadap seorang anak di bawah umur dipicu masalah ekonomi, setelah pelaku bangkrut bermain aset kripto dan terjerat utang besar.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan, motif ekonomi menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Bukit Baja Sejahtera III tersebut.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” ujar Dian, Senin (5/1).

Korban diketahui bernama Muhamad Axle Harman Miller, seorang anak laki-laki yang ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya pada Selasa sore (16/12/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami sejumlah luka tusukan di bagian vital tubuh.

Penyelidikan mengungkap, tersangka berinisial HA (31) awalnya tidak berniat membunuh. Ia datang dengan maksud mencuri di rumah kosong demi memperoleh uang secara instan.

Pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi rumah sepi. Setelah tak ada respons dari dalam rumah, ia memanjat pagar dan membobol jendela menggunakan alat yang telah dimodifikasi.

Namun, rencana pencurian itu berubah menjadi tragedi berdarah saat pelaku kepergok korban di dalam rumah.

“Dalam kondisi panik, pelaku membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ungkap Dian.

Peristiwa tersebut sontak mengguncang publik, terlebih setelah terungkap bahwa ambisi menutup kerugian kripto menjadi pemicu utama aksi keji tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, HA telah ditahan di Satreskrim Polres Cilegon, sementara berkas perkara tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *