Hukum

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Ditangkap, Uang Rp 204 Miliar Disita

×

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Ditangkap, Uang Rp 204 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini
besar
bareskrim amankan kejahatan bank dan menyita uang tunai rp 204 miliar dari 9 pelaku. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening dormant (rekening mati) di salah satu bank BUMN dengan total kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 204 miliar. Polisi amankan 9 orang tersangka.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pada Juni 2025. Sindikat ini beroperasi dengan modus akses ilegal terhadap rekening-rekening yang sudah lama tidak aktif. Para pelaku bahkan sempat mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dari sebuah kementerian untuk melancarkan aksinya.

Dalam konferensi pers, Bareskrim memamerkan tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu senilai Rp 204 miliar sebagai barang bukti yang disita. Penyidik juga telah menetapkan total sembilan tersangka dari tiga klaster, termasuk jaringan sindikat utama, karyawan bank, dan pelaku pencucian uang.

Kepala Dittipideksus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu potensi pelaku lain dalam jaringan ini. Pengungkapan ini menunjukkan upaya serius Polri dalam menjaga keamanan sistem perbankan nasional dari kejahatan finansial.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *