KITAINDONESIASATU.COM – Dua pria yang diduga mengedarkan sabu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan. Penangkapan berlangsung di belakang sebuah sekolah dasar di Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Senin (15/9/2025) sore.
Kedua tersangka berinisial SUL (39) dan AR (35), warga desa setempat. Informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya menjadi dasar penyelidikan polisi.
”Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan keduanya berada di belakang sekolah yang bersebelahan dengan rumah AR,” ujar Kepala Kepolisian Resor Tabalong, Ajun Komisaris Besar Wahyu Ismoyo J, melalui Kepala Seksi Humas Polres Tabalong, Inspektur Polisi Satu Joko Sutrisno, Selasa (16/9/2025).
Saat penggeledahan, polisi mendapati beberapa bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu di saku celana SUL. SUL mengaku barang itu miliknya dan hendak diedarkan kembali. Ia juga menyebut mendapat sabu tersebut dari AR.
Penggeledahan berlanjut ke rumah AR. Dari sana, polisi menemukan wadah hitam berisi sabu-sabu. Kedua tersangka juga mengakui telah sempat mengedarkan sejumlah paket sebelum ditangkap.
Kini keduanya diamankan di Markas Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari SUL antara lain tujuh bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram, pipet kaca, bong, kotak kecil hitam, ponsel putih, satu pak plastik klip, dan uang tunai Rp400.000.
Adapun dari AR, polisi menyita sembilan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,07 gram, enam potongan sedotan, wadah hitam, pipet kaca, ponsel hitam, serta uang tunai Rp610.000. (Anang Fadhilah)


