Hukum

Polisi Tangkap Pria Neglasari yang Aniaya da Mantan Istri Siri Gegara Tak Diberi Jatah Ranjang

×

Polisi Tangkap Pria Neglasari yang Aniaya da Mantan Istri Siri Gegara Tak Diberi Jatah Ranjang

Sebarkan artikel ini
pria aniaya istri
Polisi menangkap MFR (24), pria di Neglasari, Kota Tangerang, yang tega menganiaya serta merampas handphone wanita muda berinisial LF lantaran tak diberi 'jatah mantan'. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Polisi menangkap MFR (24), pria di Neglasari, Kota Tangerang, yang tega menganiaya serta merampas handphone wanita muda berinisial LF lantaran tak diberi ‘jatah mantan’. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Neglasari.

“Dari hasil keterangan MFR bahwa korban adalah mantan istri sirinya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis, (12/9/2024).

Kombes Zain mengatakan MFR ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pimpinan Kompol David Kanitero dan Polsek Neglasari di kawasan Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang. Polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kepada petugas, MFR mengakui perbuatannya secara diam-diam masuk kedalam kamar Indekos LF. Melihat mantan istri sirinya menggunakan baju sexy, pria 24 ini kemudian minta ‘jatah mantan’. Keduanya pun akhirnya terlibat cekcok mulut.

“Saat Cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh diatas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,” ungkap Kombes Zain.

Lanjut Kapolres, korban berhasil meloloskan diri dari aksi rudapaksa usai melawan mantan suami sirinya tersebut. Tak hanya itu, MFR kemudian pergi meninggalkan korban setelah mengambil laptop serta dua handphone milik LF yang tergeletak diatas kasur.

“Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, Kemudian keluar dengan membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo yang ada didalam tas, termasuk laptop milik korban,” ujar Kombes Zain.

Diketahui, peristiwa yang menimpa LF terjadi dalam kamar indekosnya di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (7/9/2024), sekira pukul 06.00 WIB. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan terhadap MRF.

MFR langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun. (Mam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *