Hukum

Modus Kredit Fiktif, Oknum Pegawai BRI Kotabaru Didakwa Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

×

Modus Kredit Fiktif, Oknum Pegawai BRI Kotabaru Didakwa Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
modus scaled
Terdakwa Dika Irawan pada sidang perdana di PN Tipikor Banjarmasin. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kotabaru. Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (2/7/2025), terdakwa M Dika Irawan didakwa melakukan korupsi bersama rekannya, Selvie Metty, yang dikenal dengan nama alias Mama Vega.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, M Rafi Eka Putera, membeberkan bahwa keduanya diduga kuat melakukan praktik kredit fiktif kepada 28 orang. Aksi ini terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,2 miliar.

“Mereka bekerja sama memproses kredit fiktif. Data dan prosedur tidak sesuai, sehingga negara dirugikan dalam jumlah besar,” kata JPU M Rafi di hadapan majelis hakim.

Saat perbuatan ini dilakukan, Dika Irawan menjabat sebagai Relationship Manager (RM) Program di BRI Cabang Kotabaru, yang beralamat di Jalan Pangeran Indera Kesuma Negara No. 12, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Baik Dika maupun Selvie didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Fidiyawan SH, didampingi dua hakim anggota. Sementara itu, kedua terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Rahadianoor SH.

Hingga saat ini, sidang masih akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut lembaga perbankan dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *