NewsNasionalOpini Kita

Ketum BRN: Putusan MA Tidak Otomatis Batalkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Denny Indrayana Jangan Bangun Tafsir Sepihak

×

Ketum BRN: Putusan MA Tidak Otomatis Batalkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Denny Indrayana Jangan Bangun Tafsir Sepihak

Sebarkan artikel ini
BRN

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara (BRN), dr. Relly Reagen, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta membatalkan pencalonan maupun keabsahan pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilihan Presiden 2024.

Menurut Reagen, masyarakat harus memahami secara utuh perbedaan objek perkara, kewenangan lembaga peradilan, serta konsekuensi hukum dari masing-masing putusan. Jangan sampai putusan yang menyangkut dokumen administrasi ditarik menjadi kesimpulan politik seolah-olah secara otomatis menggugurkan jabatan Wakil Presiden.

“Putusan MA harus dihormati, tetapi jangan ditafsirkan secara berlebihan. Objek yang diperiksa MA adalah keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan perkara pembatalan hasil Pilpres ataupun pemberhentian Wakil Presiden. Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda,” tegas Reagen.

Ia menjelaskan, MA melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi yang diajukan H.M. Subhan terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Putusan tersebut merupakan perkembangan hukum yang harus ditempatkan sesuai objek sengketanya.

Namun, menurut Reagen, harus dibedakan antara konsekuensi hukum terhadap dokumen administrasi dengan mekanisme konstitusional untuk mengubah atau mengakhiri kedudukan seorang pejabat negara.

MK Sudah Memutus Perkara PHPU, Mekanisme Konstitusional Harus Dihormati

Reagen juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang salah satu pemohonnya adalah Denny Indrayana.

Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum atau legal standing.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak menghasilkan amar yang membatalkan hasil Pilpres 2024 maupun mendiskualifikasi Wakil Presiden yang telah dilantik.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kita harus menghormati putusan lembaga peradilan dan tidak boleh mencampuradukkan kewenangan MK dengan kewenangan MA. Jangan membangun kesimpulan seolah-olah satu putusan otomatis membatalkan seluruh proses ketatanegaraan yang sudah berlangsung,” ujarnya.

Reagen menambahkan, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Karena itu, setiap pihak perlu membaca amar dan pertimbangan putusan secara menyeluruh, bukan hanya mengambil bagian tertentu untuk membenarkan kepentingan politiknya.

Reagen Pertanyakan Narasi Denny Indrayana

Lebih lanjut, Ketua Umum BRN tersebut turut menyoroti pernyataan Denny Indrayana yang mengaitkan putusan MA dengan tuntutan agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden.

Menurut Reagen, seorang tokoh hukum sekaligus mantan pejabat negara semestinya memberikan penjelasan secara utuh mengenai batas kewenangan pengadilan dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan membangun opini seolah-olah putusan MA secara langsung mengakhiri legitimasi jabatan Wakil Presiden.

“Pertanyaannya, dari mana dasar kesimpulan bahwa putusan MA tersebut otomatis membatalkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden? Jangan sampai publik digiring pada tafsir yang melampaui amar putusan,” kata Reagen.

Ia juga mengingatkan publik agar tidak melupakan polemik yang pernah muncul menyusul putusan MK sebelumnya. Menurutnya, Denny Indrayana perlu menunjukkan konsistensi dalam menyampaikan argumentasi hukum, terutama ketika berhadapan dengan putusan lembaga peradilan yang menjadi perhatian nasional.

“Jangan setiap ada putusan pengadilan kemudian dijadikan panggung untuk membangun kegaduhan politik. Kalau memang berbicara hukum, sampaikan secara lengkap, objektif, dan berdasarkan mekanisme konstitusi. Jangan hanya mengambil bagian yang menguntungkan narasi sendiri,” tegasnya.

BRN: Hormati Putusan MA, Jangan Langkahi Konstitusi

Reagen menegaskan, BRN tidak sedang mempersoalkan kewenangan MA dalam memutus perkara tata usaha negara. Setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945, termasuk ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Oleh sebab itu, putusan mengenai keabsahan dokumen administrasi tidak boleh serta-merta disamakan dengan keputusan pemberhentian pejabat negara.

BRN juga meminta seluruh pihak untuk menunggu dan mencermati salinan lengkap putusan MA, termasuk pertimbangan hukum serta konsekuensi pelaksanaannya. Perdebatan mengenai apakah putusan tersebut bersifat ex nunc (berlaku ke depan) atau ex tunc (berlaku surut) harus dibahas berdasarkan pertimbangan hukum yang lengkap, bukan sekadar asumsi.

“Negara ini negara hukum, bukan negara yang dijalankan berdasarkan tekanan opini. Hormati MA, hormati MK, dan hormati konstitusi. Jangan sampai perbedaan tafsir hukum justru dimanfaatkan untuk memecah belah masyarakat dan mengganggu stabilitas politik nasional,” tutup Reagen.

BRN menegaskan komitmennya untuk menjaga demokrasi, menghormati proses hukum, serta mendukung stabilitas pemerintahan nasional dengan tetap mengedepankan supremasi hukum dan konstitusi.

(BiiHann^^)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *