KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i melontarkan peringatan keras terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Tak sekadar meminta hukuman pidana maksimal, pemerintah juga menyiapkan langkah tegas agar pelaku tidak lagi memiliki kesempatan menduduki jabatan apa pun di lembaga pendidikan keagamaan.
Bahkan, mereka yang terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual harus masuk daftar hitam dan tidak boleh kembali menjadi guru, ustaz, pengasuh, maupun kiai di pesantren.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Romo Muhammad Syafi’i saat memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (5/11/2026).
Wamenag mengungkapkan, persoalan penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual di pesantren telah dibicarakan langsung dengan Jaksa Agung. Dari komunikasi tersebut, kata dia, telah tercapai kesepahaman mengenai pentingnya tuntutan hukuman maksimal bagi pelaku yang terbukti bersalah.
“Sampai saya ke Jaksa Agung dan sudah ada kesepahaman karena pelaku yang terbukti secara hukum tuntutannya harus yang paling berat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaku tidak boleh kembali menduduki posisi strategis di lembaga pendidikan, terutama jika sebelumnya berprofesi sebagai guru atau ustaz di pesantren.






