Langkah tegas Kementerian Agama ternyata tidak hanya menyasar individu pelaku. Lembaga pendidikan keagamaan yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual juga dapat menghadapi sanksi administratif berat.
Salah satu sanksi yang disiapkan adalah pencabutan izin operasional pesantren.
Menurut Wamenag, tindakan tersebut diperlukan untuk memastikan pesantren benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak-anak dalam menuntut ilmu agama.
Ia mengingatkan bahwa orang tua menitipkan anak ke pesantren dengan harapan mereka mendapatkan pendidikan, pembinaan akhlak, dan perlindungan yang layak.
Namun, kepercayaan itu bisa hancur apabila pihak yang seharusnya mendidik justru melakukan tindakan yang merusak masa depan santri.
“Jangan sampai anak yang dititipkan dengan harapan menjadi lebih baik justru rusak karena perilaku pengasuhnya,” ujarnya.
Wamenag menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Ia meminta seluruh jajaran ASN Kementerian Agama ikut memperkuat pengawasan dan menjaga integritas lembaga pendidikan, termasuk pesantren.
Menurutnya, keselamatan santri harus menjadi prioritas utama. Kepercayaan masyarakat terhadap pesantren juga tidak boleh dikorbankan akibat tindakan oknum yang menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya.
Pemerintah menginginkan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman, serta mampu melahirkan generasi berakhlak baik. (*)






