KITAINDONESIASATU.COM – Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Pilkada dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk RUU Pilkada sudah berlangsung sejak Oktober 2023.
Dalam rapat yang digelar bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baidowi, yang dikenal sebagai Awiek, menjelaskan beberapa agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa rapat mencakup pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventaris masalah, penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir, serta pengambilan keputusan.
Baidowi menegaskan pentingnya mempercepat kerja Panja RUU Pilkada karena terkait dengan jadwal pendaftaran Pilkada yang semakin mendekat.
Menurutnya, keterlambatan dalam pembahasan RUU ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa jadwal Pilkada tidak berubah, meskipun ada penundaan.
Politisi dari Fraksi PPP ini menargetkan agar RUU Pilkada dapat diselesaikan dengan cepat di tingkat II dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Ia menegaskan bahwa proses ini menjadi prioritas karena sudah memasuki tahapan pendaftaran Pilkada.
Jika terdapat revisi dari pemerintah terhadap Daftar Inventaris Masalah (DIM), Baidowi menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.- ***
