KITAINDONESIASATU.COM — Penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 menjadi perhatian pelaku industri.
Kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi kelancaran impor bahan baku, meningkatkan biaya kepatuhan, serta menambah beban pengadaan apabila ekosistem sertifikasi belum sepenuhnya siap.
Rantai Pasok Industri Jadi Sorotan
Kewajiban halal secara bertahap mencakup produk usaha mikro dan kecil serta barang dari luar negeri.
Cakupannya meliputi makanan dan minuman, bahan baku pangan, kosmetik, obat, produk kimia, hingga sejumlah barang gunaan.
Hingga 27 Juli 2026, BPJPH mencatat lebih dari 14 juta produk telah memiliki sertifikat halal.
Namun, kesiapan produk impor masih menjadi tantangan, terutama bagi industri yang menggunakan bahan dari banyak negara.
Produk seperti flavor, fragrance, emulsifier, enzim, dan gelatin membutuhkan kepastian sertifikasi dari pemasok asing.
Jika pengakuan sertifikat halal luar negeri belum optimal, proses pengadaan dapat menjadi lebih panjang dan mahal.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan hambatan di pelabuhan hingga mengganggu produksi industri domestik.
Selain biaya sertifikasi, perusahaan juga menghadapi kebutuhan audit, penyesuaian dokumentasi, verifikasi pemasok, serta pengaturan distribusi.
Pemerintah dinilai perlu mempercepat pengakuan sertifikat halal asing dan memperluas kerja sama saling pengakuan dengan negara mitra.




