KITAINDONESIASATU.COM – Dunia politik nasional dihebohkan dengan munculnya usulan pencopotan Wakil Presiden (Wapres) yang dilontarkan oleh ratusan purnawirawan TNI/Polri. Usulan ini memicu polemik dan perdebatan sengit di kalangan elite politik dan masyarakat. Namun, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan tegas menyatakan bahwa status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres sah secara konstitusional. Â
Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR, Ahmad Muzani menegaskan bahwa proses pemilihan Wapres telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. “Gibran Rakabuming Raka adalah Wakil Presiden yang sah, terpilih secara demokratis melalui Pemilihan Umum 2024. Statusnya dijamin oleh konstitusi,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut, Ketua MPR mengimbau semua pihak untuk menghormati hasil Pemilu dan menjaga stabilitas politik nasional. Ia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam membangun bangsa, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat memecah belah masyarakat.
Polemik ini menunjukkan dinamika politik yang terjadi di Indonesia. Meskipun usulan pencopotan Wapres mencuat, penegasan dari Ketua MPR mengenai keabsahan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres diharapkan dapat meredam ketegangan dan menjaga stabilitas politik nasional.
Sebelumnya, sebanyak 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel menyuarakan pikirannya kepada Presiden Prabowo Subianto. Ada 8 butir pernyataan tentang keadaan Indonesia saat ini. Salah satu dari delapan butir pernyataan itu agar MPR mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak sah pencalonannya. (*)
