News

Update Skandal Suap CPO Rp60 Miliar: Apa yang Terungkap dari Pemeriksaan Hakim Kejagung?

×

Update Skandal Suap CPO Rp60 Miliar: Apa yang Terungkap dari Pemeriksaan Hakim Kejagung?

Sebarkan artikel ini
kejaksaan agung
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan suap senilai Rp60 miliar dalam skandal korupsi ekspor crude palm oil (CPO) terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memeriksa dua hakim anggota yang diduga terlibat dalam pemberian vonis lepas (onslag) terhadap tiga perusahaan besar di industri sawit, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Pemeriksaan ini mengungkap fakta baru terkait aliran dana suap yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan peradilan.

Hakim yang Diperiksa dan Perannya

Dua hakim anggota yang diperiksa adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtaro (AM), yang merupakan bagian dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka diduga menerima bagian dari uang suap untuk memutus perkara tiga korporasi tersebut dengan vonis lepas.

Dalam amar putusannya pada 19 April 2024, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun ketiga perusahaan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, tindakan tersebut dinilai bukan tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa kedua hakim diperiksa sebagai saksi kunci dalam penyidikan kasus ini.

“Keduanya diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi selama proses penanganan perkara,” ujar Harli pada Minggu, 13 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *