News

Update Skandal Suap CPO Rp60 Miliar: Apa yang Terungkap dari Pemeriksaan Hakim Kejagung?

×

Update Skandal Suap CPO Rp60 Miliar: Apa yang Terungkap dari Pemeriksaan Hakim Kejagung?

Sebarkan artikel ini
kejaksaan agung
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar (Ist)

Aliran Dana Suap

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang suap sebesar Rp60 miliar diberikan oleh dua pengacara korporasi, yaitu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR), melalui panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

Dana tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pihak, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Menurut Kejagung, pembagian uang suap tersebut rincinya, Djuyamto (Ketua Majelis Hakim): Rp6 milia, Agam Syarif Baharuddin: Rp4,5 miliar dan Ali Muhtaro: Rp5 miliar

Sisa uang digunakan untuk sejumlah biaya operasional lainnya.

Total Tersangka Bertambah

Dengan pemeriksaan terbaru ini, jumlah tersangka dalam kasus suap ekspor CPO bertambah menjadi tujuh orang.

Selain MAN, MS, AR, dan WG, tiga hakim lainnya—Djuyamto, ASB, dan AM—juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat menyadari tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk memastikan vonis lepas bagi ketiga perusahaan sawit raksasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *