RADARBANYUMAS.CO.ID – Kabar panas soal tukin dosen ASN tak kunjung dibayar hingga saat ini masih menjadi perbincangan di kalangan para pendidik.
Pasalnya, sejak tahun 2020 lalu, pemerintah belum menuntaskan janjinya dalam membayar tukin (tunjangan kinerja) dosen yang berstatus ASN.
Sontak, hal tersebut menimbulkan protes dan gugatan oleh aliansi dosen seluruh Indonesia yang meminta kejelasan terhadap tukin yang tidak cair.
Akun Instagram Kemendikti Diserbu Warganet
Sebagai upaya memperjuangkan hak milik, para pendidik melakukan unjuk rasa dengan berbagai cara, salah satunya melalui akun Instagram Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti).
Pada unggahan terakhir Kemendikti Senin 20 Januari 2025, yang menampilkan tayangan atas kunjungan Mendiktisaintek Satryo Soemantri ke IPB mendapatkan banyak tanggapan negatif mengenai tukin dosen.
Sebagian besar di antaranya menuntut pihak Kementerian Pendidikan untuk segera merealisasikan pembayaran tukin yang tertundah sejak lima tahun lalu.

Bahkan, akun resmi partai Gerindra turut menyuarakan hal yang sama kepada Kemendikti.
“Ada baiknya merespons terkait pemberitaan yang beredar. Terima kasih,” tulis akun resmi Gerindra.
“Dosen ASN Kemdiktisaintek mendukung pak Menteri membayarkan tukin dosen ASN dan memutasi pegawai tendik yang tidak bisa bekerja, ” tulis salah satu akun pengguna Instagram.
“Jangan sampai mengalihkan isu padahal ada tukin dosen yang tertunda di situ,” tulis akun pengguna Instagram lain.
“Di mana kesejahteraan dosen pak Menteri?” tulis pengguna lainnya.
Dengan dilayangkannya demo atas tukin dosen yang tak kunjung dibayar terhadap kementerian, sebagian warganet mengharapkan janji yang disampaikan pemerintah bukan sekadar janji.
Berapa Gaji Tukin Dosen ASN?
Perlu diketahui, besaran gaji tukin dosen bergantung pada kinerja dosen, kementerian, dan kelas jabatan.
Berikut besaran tukin yang seharusnya didapatkan oleh dosen, baik ASN maupun non ASN.
Tukin Dosen ASN
- Kemendiktisaintek
- Asisten Ahli (kelas jabatan 9) : Rp5,079,200
- Lektor (kelas jabatan 1) : Rp8,757,600
- Lektor Kepala (kelas jabatan 13) : Rp10,936,000
- Profesor (kelas jabatan 15) : Rp19,280,000
- Kemendagri
Dosen yang bertugas di bawah Kemendagri mendapat tukin kisaran Rp4,5 juta – Rp5 juta perbulan.
- Kemenag
Dosen yang bertugas di bawah Kemenag akan mendapat tukin Rp3,3 juta – Rp3,7 juta.
- Kemenparekraf
Tukin yang diperoleh oleh dosen di Kemenparekraf adalah Rp4,5 juta – Rp5 juta perbulan.
- Kemenkes
Tukin dosen di Kemenkes berkisar antara Rp4,5 juta – Rp10,9 juta.
Tukin Dosen Non ASN
Sementara itu, untuk tunjangan kerja dosen non ASN cenderung lebih ringan bahkan setara dengan gaji pokok dosen PNS.
- Asisten Ahli : Rp2,903,600 – Rp4,768,000
- Lektor : Rp3,026,400 – Rp4,970,500
- Lektor Kepala : Rp3,287,000 – Rp5,399,900
- Profesor : Rp3,728,000 – Rp6,114,500
Itulah, informasi lengkap tentang besaran tukin dosen ASN yang semestinya kini sudah diperoleh.
Menanggapi tukin dosen ASN tak kunjung dibayar, sampai saat ini akun Instagram Kemendikti masih diserbu warganet, khususnya para pendidik yang meminta keadilan. (fam)
