News

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Rugikan Negara Rp194 Miliar

×

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Rugikan Negara Rp194 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Rugikan Negara Rp194 Miliar
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Rugikan Negara Rp194 Miliar / Instagram @tomlembong

KITAINDONESIASATU.COM – Proses hukum kasus impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya mencapai putusan. Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama pihak lain.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Tom dalam sidang yang berlangsung Jumat, 18 Juli 2025. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut kerugian negara akibat perbuatan Tom mencapai Rp194,72 miliar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beberapa hal memberatkan termasuk kecenderungan Tom terhadap kebijakan ekonomi kapitalis, serta kelalaian dalam menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga wajar. Ia juga dianggap tidak menjalankan tugas berdasarkan asas akuntabilitas dan keadilan dalam menjaga stabilitas harga gula.

“Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum,” ujar hakim.

Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan. Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut, bersikap kooperatif selama persidangan, dan telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara, meskipun denda tetap sesuai dengan tuntutan awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *