NewsDaerah

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

×

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Sebarkan artikel ini
penyelundupan satwa dilindungi
TNI AL bersama BKSDA Maluku menggagalkan penyelundupan enam satwa dilindungi tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. (TNI AL)

KITAINDONESIASATU.COM – Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama sejumlah instansi terkait berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Umum Yos Sudarso, Kota Ambon, Maluku.

Mengutip laman TNI AL Selasa 18 Agustus 2026, pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu lalu oleh tim gabungan pengamanan pelabuhan Pelni Kodaeral IX bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, KSOP Kelas I Ambon, dan Pelindo Regional 4 Ambon.

Upaya penggagalan penyelundupan satwa dilindungi bermula ketika petugas melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan calon penumpang KM Nggapulu. Kapal tersebut diketahui akan berlayar menuju Ternate dan Bitung.

Saat melakukan pemeriksaan di area terminal penumpang, petugas menemukan sejumlah kandang yang ditinggalkan tanpa pemilik. Setelah diperiksa, kandang tersebut ternyata berisi beberapa satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi.

Dari lokasi, petugas mengamankan enam ekor satwa, yakni dua ekor Perkicik Pelangi (Trichoglossus haematodus), dua ekor Nuri Maluku (Eos bornea), satu ekor Nuri Tengkuk Ungu (Lorius domicella), serta satu ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis).

Temuan tersebut kemudian diamankan untuk mencegah satwa dibawa keluar wilayah tanpa prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya perlindungan satwa liar dilindungi dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Upaya membawa satwa dilindungi tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan hukum di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *