Sementara itu, Hino L 8049 A tidak membawa rokok. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut muatan campuran.
Dengan demikian, lima truk yang diamankan tidak seluruhnya digunakan untuk mengangkut rokok. Empat kendaraan membawa produk rokok, sedangkan satu kendaraan lainnya membawa muatan campuran.
Rokok Tanpa Cukai Akan Dipisahkan
Penanganan barang bukti rokok ilegal selanjutnya akan dilakukan bersama antara Kodaeral XII dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar).
Dankodaeral XII mengatakan pencacahan ulang akan dilakukan untuk memastikan kembali jumlah keseluruhan muatan. Petugas juga akan memisahkan rokok yang memiliki pita cukai dengan produk yang tidak memiliki pita cukai.
“Kodaeral XII bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) akan bekerjasama untuk melakukan pencacahan ulang guna mengetahui jumlah muatan serta menyisihkan rokok yang berpita Cukai dan rokok tanpa pita Cukai,” kata Sawa.
Setelah proses pencacahan selesai dan jumlah rokok tanpa pita cukai diketahui, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada PPNS Bea Cukai Kalbagbar.
Selanjutnya, Bea Cukai akan menangani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti dapat diproses melalui mekanisme penegakan hukum.






