KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Samsat keliling hadir di Kota Serang, Banten. Warga Kota Serang bisa mendatangi sejumlah layanan Samsat Keliling yang disediakan untuk memperpanjang dokumen kendaraan milik para wajib pajak.
Tujuan layanan Samsat Keliling adalah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat proses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hari Sabtu (10/10/2026) layanan Samsat keliling hadir di sejumlah titik mulai pukul 08.30 sampai 11.00:
- Alun alun Kota Serang
- Stadion Maulana Yusuf
- Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B)
Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada layanan Samsat keliling, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.
1. Membawa KTP asli dan fotokopi.
2. Membawa STNK asli dan fotokopi
3. Membaw notice pajak.
4. Kendaraan atas nama sendiri.
Khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun harus di Samsat. Sedangkan biaya memperpanjang STNK kendaraan tergantung jenis dan CC kendaraan. (*)






