KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kota Tangerang semakin dimudahkan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui layanan Samsat keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Syarat Perpanjangan STNK:
- Membawa e-KTP asli sesuai dengan yang tertulis di STNK
- BPKB asli dan foto copy .
- STNK asli.
- Bukti pelunasana PKB dan SWDKLL tahun terakhir.
Lokasi Layanan Samsat Keliling hari Kamis, 5 Nopember 2026:
- Alun-alun Perum (09.00-11.00)
- Pos Jaga Palem Semi (09.00-14.00)




