Batu bara tersebut kemudian dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan ke Tanjung Perak Surabaya.
Untuk menyamarkan asal muasal batu bara ilegal, para pelaku menggunakan dokumen palsu, seperti Surat keterangan asal barang, Surat hasil verifikasi, Surat pernyataan kualitas barang, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Shipping Instruction.
Dokumen-dokumen tersebut membuat batu bara ilegal seolah-olah berasal dari sumber legal.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan ini, Polri berhasil menyita 351 kontainer batu bara yang terdiri dari 248 kontainer di Surabaya, 103 kontainer dalam proses penyitaan di Balikpapan, 9 unit alat berat (2 unit sudah disita, 7 dalam proses penyitaan), 11 unit truk trailer, dan ejumlah dokumen palsu terkait pengiriman dan izin batu bara.
Tersangka dan Pemeriksaan Saksi
Hingga kini, Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka yaitu YH, penjual batu bara, CA, orang yang membantu proses penjualan, dan MH, pembeli dan penjual ulang batu bara ilegal.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 18 saksi termasuk operator pelabuhan, agen pelayaran, penambang dan hli dari Kementerian ESDM.
Jerat Pasal Pidana Berat
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.






