News

Rumah 18 Meter Persegi: Opsi Tambahan Solusi Hunian, Bukan Utama

×

Rumah 18 Meter Persegi: Opsi Tambahan Solusi Hunian, Bukan Utama

Sebarkan artikel ini
FotoJet 2 30
Ilustrasi rumah subsidi. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Wacana mengenai pembangunan rumah dengan luas 18 meter persegi kembali mengemuka sebagai salah satu alternatif solusi masalah hunian di perkotaan. Namun, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa opsi ini bukan solusi utama, melainkan hanya tambahan untuk segmen masyarakat tertentu.

Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati Rabu 11 Juni 2025 menjelaskan bahwa konsep rumah berukuran mikro ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi pekerja lajang, mahasiswa, atau pasangan muda yang baru memulai rumah tangga dan memiliki keterbatasan finansial.

“Ini bukan untuk keluarga besar, apalagi sebagai pengganti rumah tapak konvensional. Ini adalah opsi tambahan untuk memaksimalkan lahan urban yang terbatas,” ujarnya.

PUPR menekankan bahwa fokus utama pemerintah tetap pada penyediaan hunian layak dan terjangkau dengan standar yang memadai, termasuk fasilitas umum dan sosial.

Rumah 18 meter persegi akan dipertimbangkan dalam pengembangan hunian vertikal atau klaster mikro di pusat kota, di mana harga lahan sangat tinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi backlog perumahan tanpa mengesampingkan aspek kelayakan dan kenyamanan hidup penghuninya.

Sebelumnya, draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 mengusulkan perubahan luas tanah paling kecil menjadi 25 meter persegi (paling tinggi 200 meter persegi) dan luas bangunan paling rendah 18 meter persegi (paling luas 36 meter persegi) untuk rumah tapak subsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *