News

Ketua Komisi IV Kawal Ketat Mediasi, Perusahaan Akhirnya Setuju Bayar Hak Pekerja

×

Ketua Komisi IV Kawal Ketat Mediasi, Perusahaan Akhirnya Setuju Bayar Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20260414 193555 scaled
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur (Kemeja Putih), bersama pihak Disnaker dan perwakilan pekerja dalam suasana mediasi penyelesaian sengketa industrial. (KIS)

KITAINDONESIASATU.COM- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, turun langsung mengawal pemenuhan hak pekerja dalam mediasi tahap kedua antara karyawan dan manajemen perusahaan yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Jl. Dr. Sumeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa 14 April 2026.

Mediasi ini merupakan lanjutan dari proses penyelesaian sengketa industrial yang sebelumnya difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor pada 9 April 2026, lalu.Persoalan ini melibatkan 31 karyawan dengan pihak manajemen PT TSM. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa per 11 April 2026 kemarin, perusahaan telah berganti identitas menjadi PT Aegis, berdasarkan Surat Keputusan (SK) terbaru. Perubahan nama ini sempat memicu kekhawatiran terkait kejelasan status hubungan kerja para karyawan.

Namun, melalui mediasi yang berlangsung cukup alot, kedua belah pihak akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan penting.

Pertama, terkait status kerja, PT Aegis secara resmi mengakui dan menerima kembali 31 karyawan yang sebelumnya terkendala administrasi pendaftaran ulang. Dengan demikian, seluruh eks karyawan PT TSM kini diakui sebagai bagian dari PT Aegis.

Kedua, terkait hak pekerja tahun 2026, perusahaan menyepakati penyelesaian pembayaran upah periode Januari hingga Maret 2026 lalu, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi prioritas untuk dituntaskan.

Ketiga, untuk tunggakan upah tahun sebelumnya, perusahaan berkomitmen menyelesaikan secara bertahap. Tunggakan tahun 2021 akan dibayarkan selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2027, sementara tunggakan tahun 2022 akan dilunasi pada periode Juli hingga Desember 2027.

Kepala Disnaker Kota Bogor, Adi Novan, menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari rangkaian prosedur setelah adanya laporan dari serikat pekerja serta tindak lanjut audiensi dengan DPRD Komisi IV.

“Ya alhamdulillah, hari ini merupakan bagian dari rangkaian prosedur yang kita lakukan setelah adanya laporan dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia (SPIN) Bogor untuk PT TSM dan PT Aegis, hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi dengan DPRD Komisi lV pada bulan puasa yang lalu,” ujar Adi Novan, saat di temui di kantornya, Selasa 14 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam mediasi adalah kejelasan status hubungan kerja pasca perubahan identitas perusahaan.

“Yang pertama, dengan tuntutan karyawan terkait kejelasan status hubungan kerja mereka. Karena sebagaimana diketahui bahwa PT TSM berganti nama menjadi PT Aegis, sementara status hubungan karyawan belum secara jelas disampaikan oleh PT tersebut,” katanya.

Adi Novan menambahkan, mediasi kedua ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya, yakni mediasi pertama pada 9 April dan klarifikasi berkas pada 12 Maret 2026.

“Alhamdulillah di mediasi kedua ini sudah dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak,” ucapnya.

Ia merinci, pengakuan status karyawan oleh perusahaan mencakup masa kerja yang tetap dihitung sejak masih berada di bawah PT TSM.

“Bahwa PT Aegis mengakui sepenuhnya terkait dengan keberadaan karyawan. Sehingga yang semula karyawan PT TSM menjadi bagian dari PT Aegis. Ini juga terkait dengan masa kerja; dianggap dimulai dari PT TSM. Sehingga yang punya masa kerja 5 tahun atau 20 tahun, itu menjadi bagian dari tanggung jawab PT Aegis bahwa yang bersangkutan sudah bekerja (selama itu),” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, penyelesaian hak-hak karyawan yang belum dibayarkan juga menjadi tanggung jawab perusahaan saat ini.

“Terkait dengan hak-hak karyawan yang belum dibayarkan oleh PT TSM juga menjadi bagian dari tanggung jawab PT Aegis. Sehingga apa yang menjadi keluhan pekerja, ini sudah selesai,” katanya.

Menurut Adi Novan, tunggakan hak pekerja yang terjadi pada 2021 hingga 2022 dipengaruhi kondisi perusahaan saat pandemi COVID-19.

“Ini bekas COVID, sehingga memang perusahaan agak goyang dan tidak melakukan pelaksanaan hak-hak karyawan pada 2021-2022,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam perjanjian bersama, termasuk skema pembayaran kewajiban perusahaan.

“Kewajiban Januari – Maret 2026 akan diselesaikan di bulan Juli 2026. Hak karyawan 2021 – 2022 akan diselesaikan oleh perusahaan secara mencicil mulai dari Januari sampai dengan Desember 2027,” tuturnya.

Menanggapi hasil mediasi tersebut, Ketua Komisi lV Fajar Muhammad Nur menegaskan komitmen DPRD Kota Bogor untuk terus mengawal pelaksanaan kesepakatan agar hak pekerja benar-benar terpenuhi.

“DPRD Kota Bogor berkomitmen penuh untuk menjembatani konflik antara perusahaan dan pekerja. Kami mengimbau PT Aegis, maupun perusahaan lain di Kota Bogor, agar selalu patuh pada undang-undang dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” tegas Fajar.

Politisi Partai NasDem ini berharap, kesepakatan ini dapat menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas di tengah dinamika perusahaan. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *