Peringatan Darurat Indonesia dengan lambang burung garuda berlatar biru sedang membanjiri media sosial seluruh elemen masyarakat mengunggah foto atau videonya.
Gambar ini pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram, Rabu (21/8) sore WIB.
Kemudian banyak orang mengikuti Gerakan ini dan langsung membanjiri semua timeline di berbagai medsos, karena ikut kecewa dengan keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Aksi ini dibuat karena DPR dan pemerintah menganulir putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
- Mengejutkan! Bojan Hodak Tak Lagi Jadi Pelatih Kepala Persib, Igor Tolic Naik Jabatan
- Jaringan Curanmor di Jakbar Dibongkar, Uang Hasil Jual Motor untuk Sabu
- Skuad Spanyol Mengejutkan, Tanpa Satu Pun Pemain Real Madrid CF di Piala Dunia 2026
- Mo Salah Akui Belakangan Sering Menangis, Perpisahan dengan Liverpool FC Jadi Penyebab
- BMKG Ungkap Penyebab Hujan Masih Guyur Indonesia Saat Kemarau El Nino
Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.


