Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
- Mengejutkan! Bojan Hodak Tak Lagi Jadi Pelatih Kepala Persib, Igor Tolic Naik Jabatan
- Jaringan Curanmor di Jakbar Dibongkar, Uang Hasil Jual Motor untuk Sabu
- Skuad Spanyol Mengejutkan, Tanpa Satu Pun Pemain Real Madrid CF di Piala Dunia 2026
- Mo Salah Akui Belakangan Sering Menangis, Perpisahan dengan Liverpool FC Jadi Penyebab
- BMKG Ungkap Penyebab Hujan Masih Guyur Indonesia Saat Kemarau El Nino
Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.


