News

Putusan MK Tentang Ambang Batas Pilkada, PKS Ambil Sikap Tegas Tak Dukung Anies Baswedan

×

Putusan MK Tentang Ambang Batas Pilkada, PKS Ambil Sikap Tegas Tak Dukung Anies Baswedan

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

KITAINDONESIASATU.COM – Aboe Bakar Al Habsyi, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, memastikan partainya tidak mendukung Anies Baswedan di Pilkada DKI.

Hal itu disampaikan menaggapi putusan MK yang mengurangi ambang batas kursi parpol sebagai syarat pencalonan kepala daerah.

“Sudah selesai nih urusan. Gak ada mundur ke belakang,” kata Aboe, Selasa, 20 Agustus 2024.

Saat ditanya kesiapannya jika nanti melawan Anies Basdewan pada Pilkada Jakarta, Aboe menyatakakan pihaknya bukan melawan, tapi mengajak berlomba dalam kebaikan.

“Tidak mungkin melawan. Anies sahabat kita. Kita sudah ngambil keputusan. Mari Fastabiqul Khairat yang baik. Moga-moga siapa yang menang ini kita percayakan. ” ujar Aboe.

Di awal, Aboe menyatakan keputusan MK final. Dia mengatakan aturan itu akan ditindaklanjuti melalui peraturan KPU. Namun, dia menyebut besok akan ada perubahan besar meski tak menjelaskan apa itu perubahannya.

“Besok dan pasti ini akan terjadi sebuah perubahan yang luas dalam pencalonan, dalam waktu tinggal beberapa hari,” kata Aboe.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagaian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada. Lewat putusan MK yang dibacakan Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK menurunkan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *