News

PUPR Kota Bogor Pastikan Hak Ahli Waris Korban Tersengat Listrik Dipenuhi

×

PUPR Kota Bogor Pastikan Hak Ahli Waris Korban Tersengat Listrik Dipenuhi

Sebarkan artikel ini
PUPR Kota Bogor Pastikan Hak Ahli Waris Korban Tersengat Listrik Dipenuhi
Dinas PUPR Kota Bogor memastikan seluruh hak ahli waris korban kecelakaan kerja saat pembongkaran eks-SPKL telah dipenuhi. Ahli waris menerima santunan dan beasiswa dengan total mencapai Rp316 juta

KITAINDONESIASATU.COM- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor memastikan seluruh proses administratif, penanganan jenazah hingga pemakaman korban kecelakaan kerja berinisial N telah diselesaikan dan dikoordinasikan bersama pihak keluarga.

Korban meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik saat melakukan pembongkaran tiang bekas Sentra Pedagang Kaki Lima (eks-SPKL) di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, pada Sabtu 27 Juni 2026.

Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas PUPR Kota Bogor, Jalan Pemuda, Senin 29 Juni 2026. Konferensi pers tersebut dihadiri Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Bogor Kota, Manager PLN ULP Bogor Timur, serta perwakilan keluarga korban.

“Alhamdulillah, pihak keluarga sudah menerima dengan ikhlas bahwa ini adalah murni kecelakaan kerja. Kami dari dinas berkomitmen menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban almarhum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Esti.

Ahli Waris Terima Santunan Rp238 Juta

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian A. Senoaji, memaparkan rincian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang akan diterima ahli waris almarhum Nanang sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, total manfaat JKK Meninggal Dunia yang diberikan kepada ahli waris mencapai Rp238 juta.

Santunan tersebut terdiri atas:

  • Santunan kematian sebesar Rp216 juta (48 kali upah yang dilaporkan);
  • Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta;
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.

Selain santunan tersebut, anak almarhum yang saat ini naik ke kelas V Sekolah Dasar juga berhak memperoleh manfaat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan total akumulasi mencapai Rp78 juta.

“Total seluruh santunan dan beasiswa yang akan diterima berkisar antara Rp316 juta. Sedangkan untuk korban selamat, Pak Umar, seluruh biaya perawatan kesehatannya di rumah sakit dicover penuh sampai selesai,” jelas Dian.

Sementara itu, Dinas PUPR Kota Bogor menegaskan akan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban korban sesuai ketentuan yang berlaku serta terus berkoordinasi dengan pihak keluarga hingga seluruh proses administrasi selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *