KITAINDONESIASATU.COM – Seorang bandar narkoba di OKU Selatan diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel di rumahnya dengan barang bukti seberat 2,8 kilogram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi.
Tersangka bernama Ario Shima alias Bagol warga Dusun V Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan senjata api dari tersangka yang didapat dari seorang pembeli yang menukar sabu seberat 1 gram.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat kalau akan ada transaksi narkoba di rumah tersangka.
Mengetahui hal itu, Unit III Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel menuju ke rumah tersangka dan mendatangi rumahnya.
“Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah kemudian setelah menggeledah rumahnya. Anggota menemukan 2,8 kilo sabu-sabu yang disimpannya beserta 1 pil ekstasi,” ujar Harissandi, Jumat (21/2/2025).
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu senjata api rakitan beserta 5 butir amunisi.
Dari hasil interogasi polisi, Ario mengaku senpi tersebut didapat dari salah seorang pembeli yang menukar dengan satu gram sabu-sabu.
“Senpi ditukar oleh salah satu pembelinya. Ditukar dengan satu ji berarti sekitar satu gram,” katanya.

