Berita UtamaNews

Polisi Amankan Pocong Viral di Sosial Media yang Meresahkan Warga Jember

×

Polisi Amankan Pocong Viral di Sosial Media yang Meresahkan Warga Jember

Sebarkan artikel ini
pocong jember
Ilustrasi pocong di Riau yang menakuti warga ternyata melakukan tindak pencurian

KITAINDONESIASATU.COM – Geger warga Patrang, Kabupaten Jember adanya penampakan pocong yang juga menggegerkan sosial media akhirnya berakhir di kantor polisi.

Polres Jember pun kemudian merespon adanya kersesahan tersebut dengan mengamankan tiga pemuda yang menjadi dalang dibalik video viral tersebut, Sabtu (23/5/2026) pukul 23:00 WIB.

Ketiga pelaku diketahui para remaja berinisial Ra (21), Ma (19) dan Fr (19) merupakan warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember yang kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember.

Kasat Binmas Polres Jember AKP Agus Yudi Kurniawan meminta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan hoaks hingga membuat kersesahan hingga menimbulkan ketakutan.

Sebab situasi ini tentu akan menganggu aktivitas masyarakat dalam sehari-hari karena bisa menimbulkan rasa ketakutan dan trauma sehingga tidak berani keluar rumah malam hari.

Sementara Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah konten viral dan menjadi pembicara luas di platform TikTok dan Instagram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal menurut Andry motif mereka adalah murni karena iseng demi menaikkan keterlibatan engagement sosial media mereka.

“Tujuan mereka murni iseng, jahil dan menakut-nakuti (ngeprank) mengikuti tren agar viral di sosial media,” ungkap Ipda Andry.

Menurut Andry cadangan tersebut dinilai salah mementum, situasi keamanan ketertiban masyarakat di Jember belakangan ini sedang sensitif akibat isu kriminalitas jalanan.

Saat ini isu begal dan curanmor sedang merebak di tengah masyarakat mengaitkan keisengan tersebut dengan modus kejahatan baru.

Kendati sempat memicu kepanikan, polisi memutuskan untuk tidak menjerat ketiga remaja tersebut dengan pasal pidana, mereka akan diberikan pembinaan khusus agar mengulangi berbuatannya.

Ketiganya tidak dikenakan sanksi pidana melainkan diberikan pemahaman atas tindakannya sebagai efek jera, sebagai edukasi untuk menghimbau masyarakat tidak melakukan tindakan serupa mengganggu ketertiban umum.

Dia pun juga meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa, mengajak warga memperketat keamanan lingkungan secara swadaya.

Petugas juga menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa cek and ricek sumber informasi yang beredar di sosial media, dengan maraknya tindak curanmor maupun tindak pidana lain. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *