KITAINDONESIASATU.COM – Aksi kejahatan yang menyasar anak sekolah kembali bikin geger warga Jakarta Barat. Dua pria berinisial AS dan AP berhasil diringkus polisi setelah diduga menjalankan modus hipnotis untuk memperdaya para pelajar di kawasan Tambora, lalu membawa kabur barang berharga milik korban.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban mengaku mendadak linglung usai diajak berbicara oleh pelaku di jalanan. Dalam kondisi bingung, para korban tanpa sadar menuruti semua arahan kedua pria tersebut hingga akhirnya kehilangan sepeda motor mereka.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan bahwa pelaku sengaja membidik anak-anak sekolah yang sedang berkendara sendirian. Dengan cara yang tampak sederhana, pelaku mendekati korban lalu melontarkan pertanyaan-pertanyaan sepele untuk memancing kebingungan.
“Pelaku menanyakan alamat atau hal-hal yang tidak penting, sehingga korban menjadi bingung dan mengikuti apa yang diinginkan pelaku,” ujar Sudrajat, Senin (25/5).
Setelah korban berada dalam kondisi tidak fokus, kedua pelaku langsung menjalankan aksinya. Korban ditinggalkan begitu saja, sementara sepeda motor mereka dikuasai dan dibawa kabur oleh pelaku.
Aksi terakhir kedua pria itu terjadi di Jalan Bandengan, Kecamatan Tambora, pada Minggu sore (24/5). Polisi menduga kuat modus yang digunakan menyerupai hipnotis karena korban mengaku seperti kehilangan kesadaran dan menuruti semua perintah pelaku tanpa bisa melawan.
“Masih kami dalami, tetapi modusnya memang membuat korban merasa linglung dan mengikuti kemauan pelaku, sehingga diduga seperti dihipnotis,” kata Sudrajat.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil memburu dan menangkap AS dan AP di kawasan Pekojan, Tambora, setelah menerima laporan dari korban.
Fakta mengejutkan lainnya, kedua pelaku ternyata bukan pemain baru. Mereka diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara pada tahun 2022.
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian besar korban merupakan anak di bawah umur yang masih mengenakan seragam sekolah saat menjadi sasaran aksi licik tersebut.
Kini kedua pelaku harus kembali berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 492 KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)

