Harissandi menerangkan Ario juga merupakan seorang residivis kasus narkoba dan pembunuhan di palembang.
“Sebelumnya tersangka ini pernah ditahan atas kasus pembunuhan dan narkoba. Baru keluar bulan November 2024 lalu,” katanya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 112 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman pidananya seumur hidup atau pidana mati.
Sementara Ario mengaku sabu-sabu dijualnya kepada kaki tangannya di OKU Selatan. Barang tersebut ia dapatkan dari salah satu kades di Kabupaten OKU Timur. Ia mendapat keuntungan sekitar Rp 100 juta jika semua sabu-sabu terjual.
“Barang itu sudah terjual satu kilo. Kaki tangan saya ada 11 orang, setiap minggu dapat setoran dari mereka. Asalnya dari OKU Timur dikirimnya dengan cara diantar ke salah satu hotel di Muaradua,” katanya.
Sedangkan senpi tersebut ditukar oleh pembeli dan rencananya akan ditebus.
“Digadainya. Belum ditebus, ” katanya. (Dimas/aps)


