Petugas juga mengamankan timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, uang tunai, plastik klip, hingga perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan beragam modus. Mulai dari transaksi langsung, sistem cash on delivery (COD), metode tempel atau peta, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi maupun pemasaran barang terlarang.
Menurut AKBP Andi Purwanto, keberhasilan pengungkapan 21 kasus narkoba di Subang merupakan bentuk keseriusan Polres Subang dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Seluruh tersangka kini diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Para pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara disertai denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Subang memastikan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.***




