KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 2.267 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Polres Majalengka dengan cara digilas menggunakan alat berat jenis stoom roller atau setum.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Markas Komando (Mako) Polres Majalengka, Jumat (23/10/2026).
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman memimpin langsung prosesi tersebut bersama Wakil Bupati Majalengka Dena Mohamad Ramdhan.
Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan perwakilan instansi terkait turut hadir menyaksikan kegiatan itu.
Sebelum seluruh botol dihancurkan, Kapolres, Wakil Bupati, serta sejumlah perwakilan lembaga dan tokoh agama terlebih dahulu melemparkan botol miras ke arah alat berat.
Aksi simbolis tersebut menandai dimulainya pemusnahan barang bukti.






