NewsDaerah

Polres Majalengka Musnahkan 2.267 Botol Miras Ilegal, Digilas Setum di Hadapan Forkopimda

×

Polres Majalengka Musnahkan 2.267 Botol Miras Ilegal, Digilas Setum di Hadapan Forkopimda

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan miras Polres Majalengka
Polres Majalengka memusnahkan 2.267 botol miras ilegal dengan setum. Kapolres menegaskan penindakan demi menjaga keamanan warga. (Humas Polda Jabar)

Kegiatan tersebut dinilai mencerminkan kerja sama lintas lembaga dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan minuman beralkohol dan barang terlarang lainnya.

Sejumlah pihak yang turut menyaksikan kegiatan itu antara lain perwakilan Kemenag Kabupaten Majalengka H. Abu Mansyur, Ketua PD LDII H. Atje Kusnadi, perwakilan Satpol PP, perwakilan Lapas Kelas IIB Majalengka, pejabat utama Polres Majalengka, serta para kapolsek jajaran.

Dalam keterangannya, Aldy menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, lembaga penegak hukum, dan tokoh agama untuk menekan peredaran barang terlarang.

Pemusnahan tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa upaya menjaga ketertiban masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang konsisten dan dukungan berbagai unsur di Kabupaten Majalengka.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *