Ribuan botol dari berbagai merek dan jenis itu merupakan hasil penyitaan dalam operasi penertiban yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka.
Kapolres: Miras Berpotensi Picu Gangguan Kamtibmas
AKBP M Aldy Sulaiman menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Pemusnahan ribuan botol miras ini merupakan manifestasi ketegasan kami dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Miras merupakan salah satu pemicu utama munculnya berbagai aksi kejahatan, tindak kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas,” ujar Aldy.
Menurutnya, penindakan terhadap peredaran miras menjadi salah satu langkah untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat.
Pemusnahan 2.267 botol tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2002 mengenai larangan, pengawasan, penertiban, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Pemda dan Tokoh Agama Dukung Pemberantasan Miras
Wakil Bupati Majalengka Dena Mohamad Ramdhan bersama perwakilan Kementerian Agama, LDII, Satpol PP, dan Lapas Kelas IIB Majalengka mengapresiasi langkah kepolisian dalam menertibkan peredaran miras dan obat-obatan terlarang.





