KITAINDONESIASATU. COM – Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang viral di media sosial.
Pelaku berinisial AS (31) ditangkap di kediamannya di kawasan Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Sabtu 9 Novembet 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban NHN (20), mahasiswa asal Majalengka, Jawa Barat.
Berita lainnya: Kecelakaan Anak di Bawah Umur Hari Jumat Kelabu di Magetan dan Lamongan
“Setelah menerima laporan dengan nomor registrasi 135/XI/2024/SPKT, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Sujarwo saat dikonfirmasi pada Sabtu 9 November 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan pelacakan berdasarkan plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, mobil yang digunakan pelaku ternyata dipinjam dari tetangganya pada hari kejadian,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla warna silver nomor polisi AB-1731-NY.
Kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.*


