KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan tidak termasuk pihak yang diproses pidana dalam kasus dugaan kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan penyidik Bareskrim hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MR dan DD. Keduanya merupakan seorang Kanit Narkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama lima personel lainnya tetap menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu difokuskan pada aspek pengawasan dan tanggung jawab pimpinan terhadap anggotanya.
Menurut Budi, Propam mendalami sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan oleh Kasat terhadap bawahannya, termasuk apakah ada indikasi mengetahui atau lalai mengawasi dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Hasil pemeriksaan internal akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat setelah proses pendalaman selesai.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba. Ia disebut diamankan bersama enam anggota lainnya serta seorang personel Polda Aceh, sementara kronologi lengkap kasus masih menunggu rilis resmi dari Bareskrim Polri. (*)




