KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba kembali menggegerkan publik. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan kasus peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan wewenang.
Penangkapan tersebut menjadi sorotan karena AKP Pardiman merupakan pejabat yang selama ini bertugas menangani pemberantasan narkoba. Ia diduga justru terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum perkara narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, AKP Pardiman tidak ditangkap seorang diri.
Selain Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan itu, penyidik juga mengamankan enam anggota yang bertugas bersamanya, serta seorang personel dari Polda Aceh yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun modus dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Polisi memastikan informasi lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Senin (27/7).
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam kejahatan narkotika sepanjang tahun 2026. Bareskrim Polri sebelumnya juga telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah personel yang diduga menyalahgunakan jabatan mereka.
Pada Februari 2026, penyidik Dittipidnarkoba menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkoba. Hingga kini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan.
Tak lama berselang, pada Mei 2026, Bareskrim kembali menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatan pada jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang bandar bernama Ishak.
Penangkapan AKP Pardiman beserta sejumlah anggotanya mempertegas komitmen Bareskrim Polri untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal institusi kepolisian. (*)





