KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disiapkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memiliki kepastian hukum, serta dikelola secara transparan, akuntabel, dan mampu mengikuti perkembangan Jakarta.
Dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7), Rano menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan berbagai masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut. Menurutnya, pandangan yang disampaikan menjadi bahan penting dalam menyempurnakan regulasi.
“Kami menyambut baik saran dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi terhadap Raperda ini,” kata Rano.
Ia menjelaskan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 memuat lima poin utama. Pertama, memperjelas definisi kendaraan umum dalam penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan tarif sebesar 50 persen.
Selanjutnya, dilakukan penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk tenaga listrik, perluasan objek yang dikecualikan dari Pajak Reklame, penambahan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi sekolah negeri, serta penyesuaian rincian objek dan tarif retribusi daerah sesuai kebutuhan saat ini.
Untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov DKI juga tengah menyiapkan peta jalan Reformasi Pendapatan Daerah 2026-2030. Program tersebut akan difokuskan pada penguatan kapasitas fiskal, optimalisasi penerimaan pajak, digitalisasi layanan, integrasi data perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rano juga memastikan tidak akan ada kenaikan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di sisi lain, Pemprov DKI menyambut dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai sistem pengendalian lalu lintas berbasis elektronik.
Sementara itu, terkait retribusi pelayanan kesehatan, Rano menegaskan setiap penyesuaian tarif nantinya tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi kualitas maupun keberlangsungan layanan kesehatan. (*)





