Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlangsung.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menegaskan penyidik masih mendalami perkara secara menyeluruh.
Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan atau tanggung jawab terhadap aktivitas PETI Dam Hulawa.
Menurutnya, penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik akan terus mengembangkan kasus berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” tegas Maruly.





