Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, RP dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Berdasarkan pasal yang dikenakan, pelanggar dapat diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kasus tambang emas ilegal di Dam Hulawa kini masih dalam proses penyidikan.
Polda Gorontalo memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas pertambangan tanpa izin serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.***





