Polisi Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti
Penyidik tidak hanya mengamankan barang bukti dari lokasi PETI Dam Hulawa, tetapi juga meminta keterangan sejumlah saksi.
Di antara saksi yang diperiksa terdapat keluarga korban longsor yang diketahui selamat saat berada di kawasan pertambangan.
Keterangan para saksi kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan Polda Gorontalo.
Penyidik mencocokkan informasi tersebut dengan temuan di lokasi untuk mengetahui aktivitas pertambangan dan pihak yang bertanggung jawab.
Setelah pemeriksaan saksi serta pendalaman alat bukti dilakukan, penyidik menggelar perkara pada Rabu (2/9/2026).
Dari hasil gelar perkara tersebut, RP yang disebut sebagai pelaku usaha kemudian ditetapkan sebagai tersangka.





