NewsDaerah

Pemilik Tambang Emas Ilegal di Dam Hulawa Jadi Tersangka, Polda Gorontalo Lakukan Penahanan

×

Pemilik Tambang Emas Ilegal di Dam Hulawa Jadi Tersangka, Polda Gorontalo Lakukan Penahanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260907 140158

“Hasil gelar perkara menetapkan Saudara RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Maruly dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin 7 September 2026.

Dengan penetapan tersebut, kasus pemilik PETI Dam Hulawa jadi tersangka berlanjut ke tahap penyidikan.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap RP untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut.

RP Diperiksa dan Ditahan

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya Kamis (3/9/2026), RP menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebelum menjalani proses penahanan, tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo.

Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut selesai, Polda Gorontalo menempatkan RP di Rumah Tahanan Polda Gorontalo. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus aktivitas tambang emas ilegal di Dam Hulawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *