KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 580 Anggota DPR RI dan 152 Anggota DPD RI yang terpilih telah dilantik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta pada Senin 1 Oktober 2024 kemarin.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029.
Anggota DPR yang dilantik pada periode ini bertambah dari 575 menjadi 580 orang. Begitupun Anggota DPD RI bertambah dari 136 menjadi 152 orang.
Sedangkan partai politik yang lolos ke Senayan antara lain PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.
Setelah dilantik, para anggota DPR RI itu mulai melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku.
Dihimpun dari sumber resmi, selain menjalankan fungsinya, DPR RI mempunyai beberapa hak antara lain hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat, berikut penjelasannya.
- Hak interpelasi:
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. - Hak angket:
Hak angket adalah hak DPR menjelaskan pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. - Hak imunitas:
Hak imunitas adalah kekebalan hukum di mana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik. - Hak menyatakan pendapat:
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Demikian Hak yang dimiliki DPR RI, yang dapat digunakan oleh para anggotanya.***


