News

Nasib 2 PMI Hilang usai Kapal Tenggelam di Busan Masih Misterius, Ini Penjelasan Kemlu

×

Nasib 2 PMI Hilang usai Kapal Tenggelam di Busan Masih Misterius, Ini Penjelasan Kemlu

Sebarkan artikel ini
KAPAL TENGGELAM ILUS
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM- Nasib dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hilang setelah kapal penangkap ikan tenggelam di perairan Korea Selatan hingga kini masih menjadi tanda tanya. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan kedua Anak Buah Kapal (ABK) tersebut belum berhasil ditemukan meski proses pencarian telah dilakukan.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, menjelaskan pencarian intensif oleh otoritas Penjaga Pantai Korea Selatan memiliki batas waktu sesuai prosedur yang berlaku.

“Hasta saat ini belum ditemukan. Sesuai aturan setempat, pencarian oleh Coast Guard dilakukan selama 3×24 jam. Setelah itu, pencarian hanya dilanjutkan oleh kapal-kapal yang melintas atau beroperasi di wilayah tersebut,” ujar Heni, di Jakarta, Rabu (30/6).

Meski operasi utama telah berakhir, Kemlu memastikan tidak akan lepas tangan. Direktorat Pelindungan WNI terus melakukan pendampingan kepada keluarga kedua ABK yang hilang sekaligus menjalin komunikasi secara intensif terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Insiden tragis itu terjadi setelah kapal penangkap ikan yang diawaki enam warga negara Indonesia bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG berbobot 992 ton di sekitar perairan Busan pada 25 Juni.

Saat kecelakaan terjadi, terdapat delapan awak kapal di atas kapal penangkap ikan, terdiri dari enam WNI dan dua warga negara Korea Selatan.

Sebanyak enam awak kapal berhasil diselamatkan, termasuk empat WNI. Namun dua ABK asal Indonesia hingga kini masih dinyatakan hilang dan belum ditemukan.

Peristiwa ini kembali menyoroti tingginya risiko pekerjaan awak kapal perikanan di luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia sebelumnya telah memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan melalui langkah penting yang diambil Presiden Prabowo Subianto dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188.

Ratifikasi tersebut menjadi tonggak penting dalam meningkatkan standar perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan, mulai dari proses perekrutan, keselamatan kerja, hak dan kewajiban pekerja, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih layak dan manusiawi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *